SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU (SKKM)

Syarat – Syarat Pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu :

1. Surat Keterangan Kurang Mampu dari kelurahan / Desa yang Akan diketahui oleh Camat  

2. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli

3. Photo Copy Kartu Keluarga (KK) = 1 Lembar

4. Photo Copy KTP yang masih berlaku = 1 Lembar