- Kamis,28 September 2023 - 9:58:24 Wib
- Dibaca : 897 Kali
Camat Rupat Membuka Kegiatan Musrenbang di Desa Sungai Cingam Tahun 2023
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Pada Permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain: Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa; Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa. Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya. Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini. Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Sungai Cingam, turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Camat Rupat Hariadi, S.Sos,. M.Si, turut hadir juga Kasi PMD Kecamatan Rupat yaitu Agafri, dan Kepala UPTD Perkim, UPTD Perikanan, UPTD Pertanian, UPTD Perpustakaan, UPTD Kesehatan, Korwil Pendidikan, UPT Workshop PU, UPTD Dinsos, dan Perhubungan Kecamatan Rupat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Rupat, dan juga dihadiri oleh BPD Desa Sungai Cingam, Perangkat Desa, Kader Kesehatan, serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini bersumber dari APBDESA Tahun 2023. Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2024. Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2024. (Iwansan)
Iwansan
Editor
Zulfikar
Fotografer